HedlinePeristiwa

Edan! Bayi Baru Lahir Dijual Rp 45 Juta, Polisi Sebut Sindikatnya Terorganisir

Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Sindikat penjualan bayi lintas daerah dengan keuntungan puluhan juta rupiah diringkus pihak Kepolisian Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus ini terjadi di bulan Juli 2024. Dimana sindikat ini diketahui akan menjual bayi kepada seseorang.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui dan curiga ada praktik penjualan bayi. Polisi kemudian melakukan penelusuran awal dan mengumpulkan alat bukti hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebenarnya tidak hanya di Depok, kami mencurigai ada tempat lain juga dijadikan tempat penampungan, sementara kami ketahui ini ada di Depok berupa kontrakan. Ada dua bayi yang dijual ke luar Pulau Jawa dengan jenis kelamin laki-laki dan Perempuan,” ujarnya.

Dari penyelidikan itu, kata dia, diamankan pelaku yakni RS, AN, DY MD, SY, DH, RK, dan MR. Dari tersangka, dua pasang di antaranya adalah orang tua bayi tersebut. Sedangkan satu lagi adalah pelaku tersangka penadah atau penjual bayi.

Sementara dari pengakuan tersangka sudah lima kali mengantarkan bayi ke Bali dari Depok. Sedangkan di Bali tersangka sudah lebih dari lima kali, karena salah satu dari tersangka yang punya koneksi utama yang ada di Bali.

“Di Bali sudah lebih dari lima kali, di sini kami tangkap sudah kurang lebih lima kali,” katanya.

Dari penuturan tersangka, keuntungan yang didapat dari jual beli bayi ini mencapai Rp 25 juta per bayi. Mereka membeli bayi yang baru lahir sekitar Rp 15 juta kemudian dijual Rp 45 juta.

“Secara total belum tergambarkan kalau kami lihat mereka membeli Rp10-15 juta jualnya Rp 45 juta bisa dikatakan per bayi Rp 20-25 juta,” jelasnya.

Dia mengakui, ini merupakan sindikat TPPO yang cukup terorganisir. Bahkan, pelaku juga menyiarkan iklan melalui Facebook. Dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya.

“Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang Rp 10 sampai Rp 15 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Ini pasal yang kita kenakan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button